Bogordaily.net – Wisnu Herjuno, S.H., dan Adintho Prabayu, S.H. dari kantor hukum Awass Law Firm mendampingi kliennya bernama Rieke Ferra Rotinsulu kepada Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, soal ocehan pemilik akun YouTube pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses atas dugaan kebencian terhadap suku agama ras atau SARA.
Wisnu mendampingi kliennya tersebut langsung datang ke kantor Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta pada Jumat, 18 Maret 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus SARA tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut Dit Tipidsiber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait Dugaan Ujaran Kebencian terkait SARA dan Penistaan Agam oleh pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat. Polri melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan Saifuddin.
Bahkan, Wisnu juga meyakini bahwa kinerja, Bareskrim Polri akan sangat bersungguh-sungguh menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut.
“Tentunya dalam hal ini kami meyakini pihak kepolisian terutama Bareskrim secapatnya dapat menangkap terlapor,” kata Wisnu.
Wisnu juga menambahkan, selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum Awass Law Firm Wisnu Herjuno, S.H., dan Adintho Prabayu, S.H. sangat percaya dan meyakini kepada Polri terutama Bareskrim, bisa bekerja semaksimal mungkin untuk kasus pelaporan tersbut.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Awass Law Firm Wisnu Herjuno, S.H., dan Adintho Prabayu, S.H. meyakini kepada Polri terutama Bareskrim akan kordinasi kedutaan luar negeri, interpol beserta stakeholder lainnya untuk bekerja membantu menangkap konten youtube Syaifudin Ibrahim Bin Moses,” tutur Wisnu Herjuno, S.H. selaku kuasa hukum Pelapor.*
(Ibnu Galansa Montazerry)