Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalWow! Indra Kenz Diduga Punya Aset Rp58 Miliar di Luar Negeri

Wow! Indra Kenz Diduga Punya Aset Rp58 Miliar di Luar Negeri

Bogordaily.net– Polisi masih terus mendalami kasus penipuan trading Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Polisi pun masih menelusuri aset Indra yang diduga memiliki Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu mengatakan aset itu sedang ditelusuri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Aset di luar masih terus bertambah, karena teman-teman PPATK mengatakan ada masukan langsung dikirim. Jadi kerja sama dekat sekali,” kata Whisnu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.

Menurut Whisnu, ada dugaan aset Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri dan kini masih terus ditelusuri.

“Informasi ada dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Rp58 miliar ada di kripto luar negeri itu cepat kita tangani nanti berkembang lagi, dikirim ke kita lagi. Jadi berkembang terus, tidak setop di sini saja,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo dan ditahan dan dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada jumpa pers tersebut Bareskrim Polri juga menghadirkan Indra Kenz. Dengan rambut cepak, ia tampak menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja.

Sementara itu Bareskrim mencatat terdapat 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz. Kerugian korban mencapai Rp44 miliar.

“Ini dimungkinkan masih terus akan bertambah karena kami sudah membuka hotline terkait korban Binomo ini. Apabila akan ada update, kami akan kami sampaikan,” jelas Kasubdit II Dittipideksus Kombes Candra Sukma Kumara.

Bareskrim telah memeriksa 64 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita.

“Terkait barang bukti ada kendaraan yang kita hadirkan, Tesla. Kemudian untuk Ferarri ada di Sumatera Utara dan sebagian rumah maupun tanah yang sudah kita sita,” imbuhnya.

Dalam mengusut kasus ini, Bareskrim Polri menggandeng PPATK, Bappepti dan OJK. Aliran dana ke sejumlah rekening ditelusuri.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here