Saturday, 18 May 2024
HomeNasionalLanggar Aturan di Tol, 293 Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Langgar Aturan di Tol, 293 Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Bogordaily.net – Penindakan tilang elektronik pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas di Jadetabek telah berlangsung sejak 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan kendaraan terekam kamera ETLE melanggar dua aturan tersebut.

“Ada 293 kendaraan yang ditilang dan 23 kendaraan diamankan,” kata Sambodo, dikutip dari PMJ, Senin 4 April 2022.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah di Jadetabek.

Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di tersebar di lima titik yaitu Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan dalam kota, ruas jalan Kunciran-Cengkareng, ruas jalan Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang Jakarta Outer Ring Road () dan Jakarta-Tangerang.

Penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here