Tuesday, 7 May 2024
HomeNasional3 Harimau Sumatera Ditemukan Mati, Diduga Terkena Jerat Babi

3 Harimau Sumatera Ditemukan Mati, Diduga Terkena Jerat Babi

Bogordaily.net – Sebanyak 3 ekor Sumatera ditemukan diduga terkena jerat babi di dalam area hak guna usaha perusahaan sawit di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Diduga, tersebut terjerat jebakan babi yang sengaja dipasang oleh warga untuk menangkab babi dari kawasan perkebunan. Namun, yang terjerat justru .

Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana mengatakan, jumlah yang terjerat tangkapan babi itu ada tiga ekor.

“Jumlah yang diduga akibat terkena jerat sebanyak tiga ekor. Dua bangkai di satu lokasi kemudian satu lagi ditemukan sekitar 500 meter dari bangkai pertama,” katanya, dikutip dari detik.com, Selasa, 26 April 2022.

Penemuan bangkai itu berawal dari informasi disampaikan tim Forum Konservasi Lauser (FKL). Tim tersebut awalnya menemukan dua bangkai harimau betina dan jantan yang berdempetan, Minggu (24/4).

Setelah adanya informasi, tim gabungan meluncur ke lokasi dan melihat kedua satwa itu terkena jerat. Hendra menjelaskan, jerat tersebut terbuat dari kawat tebal dan diduga dipakai untuk menjerat babi.

“Dugaan sementara harimau Sumatera tersebut terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal,” jelas Hendra.

Dia menambahkan, sejumlah petugas gabungan kemudian mengamankan lokasi sambil menunggu tim identifikasi dari Satreskrim Polres Aceh Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Beberapa personel melakukan penyisiran sekitar lokasi.

Pada malam hari, petugas kembali menemukan satu bangkai yang juga terkena jerat. Hendra menyebut, ketiga bangkai harimau itu ditemukan di hutan sekitar perkebunan sawit milik salah satu perusahaan.

“Kita masih menyelidiki temuan bangkai harimau tersebut,” jelasnya.

Dia mengimbau masyarakat Aceh Timur tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Hal itu, katanya, dapat membahayakan satwa dilindungi.

“Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here