Monday, 6 May 2024
HomeBeritaAir Wudhu Tertelan Saat Berpuasa? Batal atau Tidak?

Air Wudhu Tertelan Saat Berpuasa? Batal atau Tidak?

Bogordaily.net merupakan ibadah yang dijalankan oleh setiap umat muslim saat bulan Ramadhan sekaligus melatih diri dalam mengendalikan hawa nafsu.

Setiap orang yang menjalankan tidak lepas dari kondisi dan tempat mereka menjalankannya. Mungkin sebagian orang tinggal di daerah beriklim sejuk sehingga relatif lebih ringan dalam menjalankannya.

Namun, sebagian lagi tinggal di daerah yang panas seperti perkotaan padat penduduk, daerah gurun, dan sebagainya.

Terkadang umat muslim yang berada dalam kondisi seperti ini merasa payah, sehingga sebagian bermaksud mengurangi rasa panas di tubuh dengan cara berkumur, mengguyur kepala, atau mandi.

Namun terkadang ada sebagian air yang masuk ke ronggo tubuh seperti melalui mulut ketika berkumur atau telingan ketika mengguyur kepala dan mandi. Dikutip dari tongkronganislami pada Jum'at 15 April 2022, Berikut penjelasan singkatnya.

Air Wudhu
Air Wudhu Tertelan, Batal/Tidak? (muslimobssesion/Bogordaily.net)

Bagiamana Jika, Air Tertelan saat Berwudhu di Bulan Ramadhan?

Berkaitan dengan berkumur ketika , Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (tetap) disyari'atkan bagi orang yang berpuasa sebagaimana kesepakatan para ulama. Nabi Muhammad saw dan para Sahabat dahulu (juga) berkumur dan menghirup air ke hidung ketika sedang . Namun beliau saw berpesan sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabirah:

عن عاصِم بنِ لقيط بن صَبِرَةَ عن أبيه لقيط بن صَبِرَةَ قال قال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلم بالِغْ في الاسْتِنْشَاق إلا أن تكون صَائِماً

Dari Ashim bin Abi Laqith bin Shabirah, dari bapaknya, Laqith bin Shabirah berkata; Rasulallah saw bersabda: Berlebihlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali engkau sedang [H.R. Abu Dawud (2366), at-Tirmidzi (788), an-Nasa'i (114), Ibnu Majah (448).

Syaikh Syu'aib al-Arnauth menilai hadis ini sahih dalam tahqiq beliau atas Sunan Abi Dawud, I: 100 penerbit Dar ar-Risalah al-‘Ilmiyyah tahun 1430 H/2009 M).” Dalam hadits tersebut, Rasulallah saw hanya melarang berlebihan ketika berkumur dan bukan berkumurnya itu sendiri (lihat Majmu'ah al-Fatawa, XXV: 266).

Adapun berlebihan dalam berkumur -sebagaimana dijelaskan oleh al-Khatib asy-Syarbini- adalah memasukkan air hingga ke ujung langit-langit mulut serta mengenai gigi dan gusi.

Sehingga, orang yang berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ketika wudhu kemudian air tersebut masuk ke kerongkongan, maka puasanya batal. Sebab orang yang berpuasa dilarang untuk berlebihan dalam berkumur dan menghirup air.

Adapun jika tidak berlebihan namun terhirup atau tertelan (tidak sengaja), maka hal ini tidak membatalkan dan dianggap sebagai ketidak sengajaan (lihat Mughn al-Muhtaj, I: 101, 629 dan al-Majmu', VI: 230). Pendapat ini sejalan dengan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menganggap) kesalahan/lalai, lupa, dan keterpaksaan dari umatku [H.R. Ibnu Majah (2045), Ibnu Hibban (7219), ath-Thabrani dalam al-Mu'jam ash-Shaghir (765), ad-Daruquthni (4351), al-Hakim, II: 198, al-Baihaqi, VII: 356.

Dinilai sahih oleh Syaikh Syu'aib al-Arnauth dalam takhrij beliau terhadap Sunan Ibnu Majah, III: 201, terbitan Dar ar-Risalah al-‘Ilmiyyah tahun 1430 H/2009 M. Ketentuan berkumur dan istinsyaq berlaku dalam wudhu dan juga di luar wudhu.

Kesimpulannya, berkumur dan menghirup air ke hidung termasuk sunnah wudhu dan dibolehkan bagi orang yang , namun dengan catatan tidak berlebihan.

Adapun jika berlebihan dan kemudian tertelan meskipun tidak disengaja, maka menurut madzhab Syafi'i adalah membatalkan . Sebab ia dianggap tidak menjaga diri dari pembatal , kecuali jika ia tidak mengetahui hal ini sebelumnya.

Adapun jika tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air namun tertelan atau terhirup secara tidak sengaja, maka hal ini tidak membatalkan .

Selain itu tidak terdapat riwayat yang menerangkan tentang wajibnya mengeringkan mulut setelah berkumur, baik ketika wudhu maupun bukan. Perintah yang ada hanyalah tidak berlebihan dalam menghirup air, dan para ulama menganalogikannya dengan berkumur.

Nah itu tadi penjelasan mengenai hukum meminum air wudhu di bulan puasa. Semoga kita selalu diberi kekuatan ya dalam menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan ini.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here