Bogordaily.net– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengikuti undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI. Dalam rapat tersebut, muncul usulan agar IDI dibubarkan.
Usul tersebut diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago. Irma awalnya mempermasalahkan tujuan organisasi IDI yang menurutnya tak sejalan dengan realitasnya.
“Saya ingin memperdalam tujuan didirikannya IDI. IDI ini saya melihatnya sama seperti serikat pekerja. Melindungi anggotanya, memberdayakan anggota kemudian men-support anggotanya bukan memecat anggotanya,” kata Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta seperti dikutip dari Detik.com.
Dalam rapat yang digelar Senin, 4 April 2022 itu Irma mempertanyakan pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto. Ia menilai IDI tak membina dan mengembangkan profesi anggotanya.
“Terkait dengan kasus dr Terawan, saya kira beliau sudah memenuhi ini. Kemudian profesi anggota, membina, dan mengembangkan profesi anggota, saya lihat IDI nggak ada ini,” lanjut Irma.
Tak hanya itu, Irma juga mengulas praktik metode cuci otak atau DSA yang dilakukan oleh Terawan. Menurutnya, praktik itu telah memberikan manfaat bagi pasiennya.
“Jelas cuci otaknya dr Terawan itu berguna bagi pasien dan semua pasien mengatakan itu tidak punya efek samping, justru malah menyehatkan, menambah kecerdasan. Banyak yang disampaikan oleh pasien dr Terawan terkait testimoni mereka sesudah dilakukan DSA,” ungkap politikus NasDem itu.
Tak sampai di situ, Irma pun menyoroti ribuan dokter muda yang gagal uji kompetensi sehingga dikhawatirkan akan menganggur. Irma pun mempertanyakan kontribusi IDI terkait persoalan itu. Dia lalu berbicara soal usulan pembubaran IDI.
“Kalau memang tujuan IDI itu adalah men-support, melindungi anggota, ini ada 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi dan bakal menganggur. Terus apa yang dilakukan IDI kepada mereka? Apa yang dilakukan IDI? Cari jalan keluar, enggak. Dibiarin begitu saja. Kemudian enak-enak mecat-mecat kalau nggak setuju,” jelasnya.
“Bubarin aja IDI-nya. Ngapain orang cuma organisasi profesi, kok,” sambung Irma.
Dia lantas menyebut IDI sebagai organisasi profesi hanya berkapasitas memberikan rekomendasi sama dengan Komisi IX DPR.
“Komisi IX ini enggak bisa memberikan sanksi dengan pemerintah. Hanya memberikan rekomendasi, boleh dipakai, boleh nggak,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi  mengatakan IDI akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia.
“Jadi saya kira hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan organisasi di dalam kaitannya dengan di negara juga disebutkan dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran ada hasil keputusan MK juga,” kata Adib usai rapat.
“Saya kira kita tetap akan, IDI tetap akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Posisi IDI kata Adib, diperkuat oleh keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung. Namun menurut Adib, transformasi organisasi IDI secara internal juga akan diperbaiki.
“Saya kira kalau kemudian kita bicara IDI dibubarkan kami tadi sudah sampaikan ada keputusan keputusan dari Mahkamah Konstitusi ada PU Nomor 15, PU Nomor 10/PU Nomor 15 Tahun 2017 juga yang memperkuat posisi daripada IDI,” ujar Adib.**