ADVERTISEMENT

Wednesday, 7 May 2025
HomeBeritaApakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini yang Perlu Diperhatikan

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini yang Perlu Diperhatikan

Bogordaily.net– Makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh akan membatalkan . Lalu apakah menelan ludah bisa membatalkan ?

ADVERTISEMENT

Ludah atau saliva merupakan suatu cairan yang diproduksi kelenjar di rongga mulut. Bisa dibilang, nyaris tidak mungkin seseorang tidak menelan ludahnya sendiri, bahkan dalam kondisi berpuasa sekali pun. Inilah yang menyebabkan banyak orang masih bingung apakah membatalkan atau tidak.

Bagaimana pun, salah satu mekanisme tubuh adalah memproduksi saliva. Berfungsi sebagai pelembab dan penghalus makanan, ludah juga berperan sebagai antibakteri, serta mengandung enzim-enzim yang dibutuhkan oleh tubuh.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, menelan ludah dinyatakan mubah dan tidak membatalkan , tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Dilansir Suara.com dari laman NU Online, berikut syarat-syarat menelan ludah yang tidak membatalkan adalah:

ADVERTISEMENT

Pertama, jika yang ditelan adalah ludahnya sendiri

Jika suami istri berciuman, kemudian air ludah salah satu pasangan tertelan pasangan yang lain, maka puasanya akan menjadi batal. Kendati mencium istri atau pun suami di bulan Ramadan tidak membatalkan , sebaiknya aktivitas ini tidak dilakukan secara berlebihan.

Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari mulut

Misalnya seseorang yang meludahkan air liurnya di gelas hingga mencapai takaran tertentu, kemudian ditelan lagi dengan meminumnya, maka hal itu membatalkan .

Ketiga, air liur yang tertelan tidak tercampur dengan zat atau cairan lain

Misalnya, seorang penjahit yang memasukkan benang ke mulutnya untuk meluruskan benang itu agar dapat masuk ke dalam lubang jarum. Kemudian, pewarna benang tersebut larut di air liurnya dan tertelan, maka hal ini dianggap membatalkan .

Menelan ludah tidak membatalkan

Menelan ludah pada umummnya dan lazimnya memang tidak membatalkan . Hal ini ditekankan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab bahwa menurut jumhur ulama, menelan ludah merupakan hal yang mubah.

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku apabila orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. sebab susahnya mencegah air liur untuk masuk kembali (ke tenggorokan)”.

Selain itu, Allah Swt. juga tidak memberatkan hambanya dengan melarang menelan ludah, karena hal itu akan mengganggu dan menyusahkan orang yang sedang berpuasa. Di dalam surah Al-Baqarah Ayat 185 Allah SWT berfirman: “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.

Oleh karena itu, menelan ludah ketika berpuasa bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, selama syarat-syarat di atas telah terpenuhi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here