Bogordaily.net– Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, Arab Saudi kembali membuka pintu, termasuk jamaah dari negara lain. Syaratnya, jamaah harus sudah menerima vaksin Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah dalam pernyataannya melalui akun Twitter resminya @MoHU_En, Sabtu, 9 April 2022 disebutkan sertifikat yang memuat data pribadi jamaah haji harus dengan jelas memuat nama vaksin, tanggal, dan nomor batch.
“Dokumen yang harus dilampirkan adalah salinan paspor, di samping salinan sertifikat vaksinasi,” katanya.
Bagi jamaah yang tidak memiliki kartu identitas nasional atau identitas penduduk karisidenan Arab Saudi dapat mendaftarkan vaksinasi secara elektronik.
Adapun daftar vaksin Covid-19 yang diakui Arab Saudi untuk jadi syarat haji 1443H/2022 seperti dikutip CNNIndonesia.com dari laman resminya yakni Pfizer-BioNTech, Moderna, Oxford-AstraZeneca, Janssen, Sinopharm, Sinovac, Covaxin, Estetika (Sputnik V), Kofovax.
Sebelumnya diberitakan Arab Saudi menaikkan kuota haji menjadi 1 juta jamaah. Jumlah ini naik dari jumlah penerimaan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 60 ribu jamaah. Tak hanya meningkatkan jumlah penerimaan, Arab Saudi juga kini memperbolehkan jamaah haji yang berasal dari luar negaranya untuk melakukan ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menyatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi jamaah adalah usia di bawah 65 tahun. Artinya calon jamaah haji lanjut usia (lansia) belum diizinkan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
“Ibadah haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Saudi,” tulis Kementerian Haji dan Umrah lewat akun Twitter resminya seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Kementerian Haji dan Umrah juga memastikan jamaah bisa melakukan ibadah dengan aman dan tetap dalam suasana spiritual meski jumlahnya ditambah.
Selain itu, seperti dikutip dari Reuters, untuk jamaah dari luar Arab Saudi, syarat lain yang harus dipenuhi adalah hasil tes PCR yang menyatakan negatif.
Sebelumnya, kuota jemaah haji dibatasi hanya sebanyak 60 ribu orang. Pembatasan dilakukan demi upaya pencegahan penularan SARS-CoV-2 alias virus corona penyebab Covid-19.
Kuota tahun ini dihitung dari negara-negara yang akan mengirim jamaah dengan alokasi kuota tertentu dan berbagai pertimbangan juga rekomendasi kesehatan. Kuota jemaah haji tahun ini meningkat drastis mengingat tahun lalu hanya dibuka untuk 60 ribu jamaah.
Merespons hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan meminta tambahan kuota jamaah haji untuk Indonesia.
Yaqut mengatakan akan mengoptimalkan berapa pun kuota haji yang diberikan Saudi. Namun, Kemenag juga berupaya mencari kuota tambahan.***