Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalBejat! Bapak di Buleleng Memperkosa Anak Kandung Berumur 14 Tahun

Bejat! Bapak di Buleleng Memperkosa Anak Kandung Berumur 14 Tahun

Bogordaily.net – Pria 45 tahun berinisial DPB yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Sawan, Buleleng diduga telah memperkosa anak kandung sendiri saat sedang tidur bersa ibunya.

Ia dijebloskan ke sel tahanan setelah polisi dari Unit PPA Satreskrim mengantongi bukti hasil Visum Et Revertum (VER) yang dikeluarkan RSUD Buleleng.

Selama dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibu kandung korban berinsial IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) dan Pekerja sosial.

“Setelah dilakukan penyidikan ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil vium et revertum, maka terhadap terduga pelaku telah diamankan pada tanggal 6 April 2022 untuk 20 hari ke depan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, dikutip dari Suara, Jumat 8 April 2022.

Tidak hanya mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti pendukung ikut diamankan. Di antaranya satu potong baju kaus warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong BH warna biru, dan hasil visut et revertum

Atas perbuatan biadabnya terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun, DPBK disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” tandas AKBP Andrian Pramudianto.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi atas ditahannya pelaku terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Sawan.

“Dengan ditangkapnya pemperkosa putri kandungnya sebagai korban kejahatan seksual, korban kejahatan serangan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada dengan dedikasi dan atas kerja kerasnya sehingga terungkap kasus ini,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait berharap, kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak terutama terhadap anak kandungnya sendiri, tidak boleh terjadi di Buleleng. Caranya dengan bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Masih menurut Arist Merdeka Sirait, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Komnas Perlindungan anak mendukung kepolisian untuk menerapkan UU No 17/2016 tentang penerapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua dari UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok, menjadi 20 tahun penjara karena dilakukan oleh orang tua kandung.

“Komnas Perlindungan Anak Mendukung mengajak semua pihak masyarakat di Buleleng bahu membahu menyelamtakan anak-anak dari kejahatan predator seksual dengan komitmen dan pendekatan berkeadilan,” tandasnya.

Sebelumnya DPB dengan tega memperkosa anak kandung sendiri hingga tak berdaya. Peristiwa itu terjadi Sabtu 26 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 WITA saat korban sedang tidur. Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here