Saturday, 4 May 2024
HomeKota BogorBatas Wilayah Hutan Kota Yasmin di Soal, Ini Kata Dua Lurah di...

Batas Wilayah Hutan Kota Yasmin di Soal, Ini Kata Dua Lurah di Bogor Barat

Bogordaily.net – Rencana pembangunan Hutan Kota di wilayah Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor oleh Pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) masih di soal masalah .

Pasalnya, lokasi hutan kota yang nantinya dijadikan lahan pembibitan oleh Pemkot Bogor itu, berada di wilayah Kelurahan Curug Mekar, tepatnya di RW02.

Namun, di samping itu Disperumkim melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Keanekaragaman Hayati (PKH), Irfan Zacky menyebutkan lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan .

Menurut Irfan, berada di Kelurahan itu berdasarkan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.

Tetapi dirinya tidak mau melihat terkait tersebut. Sebab, yang Ia lihat bahwa lokasi yang akan dibangun hutan kota di Yasmin ini berada di atas fasos fasum milik pemerintah.

“Jadi di sini kita tidak membahas apakah itu lahan atau Curug Mekar. Yang jelas ini merupakan program pemerintah Kota Bogor melalui Disperumkim, karena yang akan dibangun merupakan lahan fasos-fasum,” ujar Irfan belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Curug Mekar Napihudin mengungkapkan bahwa betul lahan seluas kurang lebih 2000 meter yang akan dijadikan hutan kota, atau lahan kebun pembibitan ini berada di wilayah Kelurahan Curug Mekar, tepatnya di RW02.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Lurah , dan sebetulnya kita tidak mempersalahkan ini, karena dinilai tidak ada untungnya bagi kelurahan. Hanya saja, di sini mungkin ada kekhawatiran dari warga,” kata Napihudin, kepada Bogordaily.net, Rabu, 20 April 2022.

Ia juga mengaku sudah mendapat informasi terkait lahan tersebut masuk wilayah dan ada sertifikatnya. Namun secara fisik, dirinya belum melihat sertifikat tersebut.

“Kalau secara kasat mata, sertifikatnya belum lihat,” katanya.

Terpisah, Lurah Juandi Rachmadja mengatakan, waktu itu tingkat kota ada sosialisasi masalah lahan pembibitan. Tetapi jauh sebelum itu, dari Aset (BKAD, red) mengukur aset pemkot.

“Artinya aset pemkot itu menyatakan tidak kelurahan A, B atau C. Setelah itu kita berembuk juga dengan Lurah Curug Mekar dan Sekretaris LPM. Jadi waktu itu memang diukur oleh BPN atas dasar dari Aset dan itu dinyatakan bahwa lokasi tersebut tidak masuk ke maupun ke Curug Mekar tetapi Aset Kota Bogor,” bebernya.

Terkait batas, lanjut Juandi, itu masing-masing sesuai dengan yang sudah ditentukan. Hanya saja masalah asetnya itu aset kota karena satu hamparan.

“Jadi di situ disebutkan aset Kota Bogor, tidak disebutkan Cilendek Barat ataupun Curug Mekar,” ungkapnya.

Meski begitu, kata Juandi, dari sosialisasi bersama Disperumkim bahwa Hutan Kota yang akan diperuntukkan untuk pembibitan masuk wilayah Cilendek Barat.

“Jadi kita ga nyaplok wilayah lain, engga ada itu. Kita akui itu berada di wilayah Curug Mekar, hanya saja yang kita bahas itu bahwa lokasi tersebut aset kota,” tutupnya.*

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here