Sunday, 12 May 2024
HomePolitikBawaslu Kepri: Hak Pilih Pemilu Tidak Boleh Diwariskan

Bawaslu Kepri: Hak Pilih Pemilu Tidak Boleh Diwariskan

Bogordaily.net – Dalam menggunakan hak pemilihan suara, Badan Pengawas Pemilu () Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, yang dimiliki oleh masyarakat tidak boleh diwariskan dalam kondisi apapun, karena hak tersebut melekat pada diri seseorang, dan dijamin konstitusi.

“Prinsipnya ‘one man one vote' atau satu orang satu suara sehingga itu tidak dapat diberikan kepada orang lain, meskipun kepada suami, istri dan anak-anak,” kata Anggota Kepri, Indrawan, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 3 April 2022.

Menurut Indrawan, berbagai pertanyaan kerap muncul terkait seorang pemilih yang berhalangan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena berbagai alasan.
Jika alasan itu berhubungan dengan keterbatasan fisik, sudah lansia, dan termasuk kelompok difabel, suara yang dimiliki tetap tidak boleh diwariskan kepada orang lain.

“Kalau dapat diserahkan ke orang lain, maka sangat rawan. Hak suara itu potensial digunakan untuk kepentingan tertentu, yang belum tentu sesuai dengan keinginan pemilih yang sebenarnya,” ujarnya.

Terkait persoalan keterbatasan pemilih dalam menggunakan hak suara, menurut dia KPU Kepri dan jajarannya sudah memberi pelayanan yang cukup baik. Pelayanan tersebut berupa akses dan fasilitas yang memudahkan pemilih untuk menggunakan hak suara, baik di-TPS maupun di rumah.

Sebagai contoh, pemilih dalam kelompok penyandang disabilitas diberi akses menuju TPS, dan mendapat pelayanan sampai di bilik suara. Namun KPU Kepri masih perlu meningkatkan pelayanan dengan menyediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang menggunakan kursi roda sehingga tidak mengalami kesulitan ketika hendak mencoblos.

Pemilih yang tidak mampu ke-TPS karena sakit, juga perlu mendapatkan pelayanan. Petugas di TPS, termasuk saksi dapat membawa surat suara ke rumah pemilih tersebut. Prinsipnya, proses pencoblosan tetap bersifat rahasia, dan tidak boleh diintervensi.

“Tentu harus buat berita acara, dokumentasi dan dilaporkan. Pada prinsipnya, penyelenggara pemilu wajib mendorong seluruh pemilik hak suara menggunakan hal suara,” ujarnya.

Menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024, Indrawan menyarankan agar KPU Kepri melakukan pemetaan pemilih agar dapat memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan terhadap pemilih yang memiliki kebutuhan khusus itu sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih.

“Kami melihat kinerja jajaran KPU Kepri selama pelaksanaan beberapa kali pemilu dan pilkada terhadap pemilih yang memiliki kebutuhan khusus semakin meningkat. Mudah-mudahan semakin meningkat pada pemilu dan pilkada serentak mendatang,” tuturnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here