Monday, 6 May 2024
HomeBeritaBerbahaya Bagi Kesehatan! BPOM Ungkap 6 Jenis Bahan Kimia di Obat Tradisional

Berbahaya Bagi Kesehatan! BPOM Ungkap 6 Jenis Bahan Kimia di Obat Tradisional

Bogordaily.net– Sejumlah ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan () mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Dari hasil pengawasan tahun 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO.

BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).

“Sampai saat ini, Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO. Peredaran mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Kamis, 7 April 2022.

Penny menjelaskan, dari sisi ekonomi, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul.

“Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran mengandung BKO. Dari sisi sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya bahaya terhadap kesehatan dan dari sisi budaya dapat menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan terkait dengan temuan tersebut, penanganan mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan.

Integrasi tersebut dilakukan melalui 3 (tiga) strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program.

Saat ini kata dia, sebanyak lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM. Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here