Bogordaily.net – Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 21 April 2022
ADVERTISEMENT
Priyanto dinilai terbukti secara sah mekukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan barang bukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, saat membacakan berkas tuntutan dikutip dari Kompas, Kamis 21 April 2022.
ADVERTISEMENT
Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, dakwaan terhadap Priyanto terbukti secara keseluruhan.*
(Muhammad Rizki Maulana)