Bogordaily.net – Seorang guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tega mencabuli belasan muridnya. Bahkan pelaku dengan inisial S alias Ustad SS (39) melakukan perbuatannya sejak 2017 silam.
Polresta Bandung menetapkan S alias ustaz SS (39), seorang guru ngaji di Pangalengan,tepatnya di Madrasah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban dari aksi SS mencapai 12 orang yang merupakan muridnya sendiri.
“Yang bersangkutan betul berprofesi sebagai guru ngaji, korbannya rata-rata berusia 10 sampai 11 tahun yang merupakan muridnya sendiri,” katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin, 18 April 2022.
Kusworo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah. Pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai cara. Bahkan, ada yang dilakukan saat diajak bermalam oleh pelaku.
“Modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut,” katanya.
Ada juga modus lain. Misalnya salah satu korban dilecehkan saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam.
“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” jelasnya.
SS dijadikan tersangka, setelah keluarga salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 Maret 2022.
Saat itu, kata Kusworo, ada salah satu korban yang diminta oleh orangtuanya untuk belajar kepada SS, namun korban menolak perintah orangtuanya.
Kepada orang tuanya, korban mengatakan bahwa SS kerap melakukan pencabulan terhadap dirinya dan murid yang lain.
“Berawal dari laporan salah satu korban, yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022. Kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka,” ujarnya.
Kusworo menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2017.
Namun, pada tahun tersebut tidak ada laporan ke pihak kepolisian, baik dari korban atau keluarganya.
“Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin terjadi pelaporan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. “Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta,” pungkasnya.***