Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaCara Membayar Fidyah dengan Uang dan Takarannya

Cara Membayar Fidyah dengan Uang dan Takarannya

Bogordaily.net – Fidyah wajib dibayarkan bagi kalian yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sebab puasa Ramadan hukumnya wajib, maka jika tidak menjalaninya karena beberapa kondisi harus diganti dengan membayar fidyah.

Membayar fidyah dalam bentuk apapun juga bisa dinilai sebagai wujud rasa berbagai ke sesama manusia.

Sehingga mereka yang tergolong fakir miskin mampu ikut serta merasakan makanan enak. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan bahan pokok untuk hidup.

Beberapa kondisi yang dimaksud seperti wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, bekerja berat dan orang tengah berpergian jauh. Meski begitu, mereka juga harus mengganti (qadha) di hari lainnya atau dengan membayar fidyah.

Lantas bagaimana cara membayar fidyah dengan uang? Melansir dari berbagai sumber, simak ulasan informasinya berikut ini!

Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Melansir dari laman islam.nu.or.id, menurut ulama mazhab Hanafi fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang.

Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar dalam memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan untuk fakir miskin.

Menurutnya, pemberian makan fakir miskin yang dimaksudkan yakni memenuhi kebutuhan mereka. Hal itu bisa tercapai dengan membayar imah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.

Adapun yang perlu diperhatikan yakni konsep makanan pokok menurut Hanafiyyah yang ternyata tak sama dengan mazhab lain.

Baik itu dari segi jenis maupun kadarnya. Untuk itu, nilai nominal (qimah) juga berbeda dibanding mazhab lainnya.

Takaran Fidyah Puasa dengan Uang

Menurut perspektif Hanafiyyah, makanan yang menjadi standar terbatas pada jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi. Mulai dari kurma, anggur, al-burr (gandum) dan al-sya’ir (jewawut).

Perbedaan lainnya adalah Hanafiyyah tidak menggunakan standar makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing.

Untuk kadarnya yakni satu sha’ pada jenis kurma, jewawut serta anggur. Namun, menurut sebagian pendapat kadar anggur adalah setengah sha’.

Sementara itu, takaran untuk gandum adalah setengah sha’. Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyyah yakni 3,25 kilogram (hitungan versi Syekh Muhammad Hasan Muhammad Hasan Isma’il, editor kitab Mukhtashar al-Fatawa al-Mahdiyyah cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah-Beirut). Itu berarti, setengah sha’ sekitar 1,625 kilogram.

Kemudian cara membayar fidyah dengan uang menurut Hanafiyyah yaitu nominal uang setara dengan harga kurma, jewawut atau anggur seberat 3,25 kilogram.

Selain itu, kalian juga bisa membayarnya dengan nominal gandum seberat 1,625 kilogram. Tentu saja, nominal tersebut untuk sati hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya cukup mengikuti kelipatan puasa yang ditinggalkan.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here