Friday, 3 May 2024
HomeBeritaDalang Teror Mumbai 2008 Divonis 31 Tahun Penjara

Dalang Teror Mumbai 2008 Divonis 31 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Berselang 14 tahun, pengadilan Pakistan akhirnya memberikan vonis penjara 31 tahun untuk dalang serangan 2008, Hafiz Saeed.

Hakim Pengadilan Anti- di Lahore, Ejaz Ahmad Buttar pada Jumat 8 April 2022 memutuskan bahwa Saeed melanggar UU Anti- 1997. Selain hukuman penjara, ia juga didenda sebesar 340.000 rupee.

“Dengan ini, kami memberi kuasa kepada inspektur untuk menerima terpidana alias Kamal Din ke dalam tahanan,” begitu bunyi perintah hakim, dikutip dari RMOL, Minggu 10 April 2022.

Hafiz Saeed merupakan salah satu pendiri organisasi teroris yang ditunjuk PBB, Lashkar-e-Toiba. Ia adalah serangan teror di Mumbai pada November 2008, dan pemimpin kelompok Jamaat-ud-Dawa.

Sejak 2020, ia berada di penjara pusat Lahore sejak hukumannya karena kasus pendanaan teror.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here