Friday, 22 November 2024
HomeNasionalDeretan Artis Tanah Air Akan Dimintai Keterangan, Virzha Salah Satunya

Deretan Artis Tanah Air Akan Dimintai Keterangan, Virzha Salah Satunya

Bogordaily.net –  Deretan artis tanah air akan dimintai  keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Kali ini penyanyi ajang pencarian bakat Indonesia Idol Muhammad Devirzha atau yang dikenal sebagai Virzha akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk dimintai

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membenarkan rencana pemanggilan Virzha dalam kasus tersebut.

“Iya betul, (dipanggil) tanggal 22 April,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu 17 April 2022.

Virzha dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat 22 April 2022 mendatang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 6 publik figur yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga bulan April.

Selain Virzha, penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya, yakni penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pemeriksaan Senin (18/4), kemudian Billy Syahputra pada Selasa, 19 April 2022.

Selanjutnya pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu, 20 April 2022, disusul DJ Una pada Kamis 21 April 2022.

Pemeriksaan para publik figur ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi yang telah merugikan sebanyak 122 korban, dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.Dikutip dari Suara.com pada, Minggu 17 April 2022, dalam kasus ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu.Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

Selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here