Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorDinas PUPR Kota Bogor Butuh SDM Khusus Retribusi PBG

Dinas PUPR Kota Bogor Butuh SDM Khusus Retribusi PBG

Bogordaily.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor membutuhkan Sumber Daya Manusia () yang ahli di bidang retribusi perizinan atau kini berganti nama menjadi (PBG).

Dengan kekurangan , Dinas mengajukan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 lalu, dengan harapan penambahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.

Kepala Dinas , Chusnul Rozaqi membenarkan pengajuan surat tersebut. Menurutnya, pengajuan surat kepada pemerintah melalui Sekda itu karena Sumber Daya Manusia () atau personel di Dinas PUPR, untuk melaksanakan proses perhitungan nilai retribusi PBG sangat terbatas, sehingga membutuhkan penambahan personel.

“Iya, bulan lalu kami berkirim surat kepada Pemerintah Kota Bogor untuk penambahan yang ahli dalam proses hitungan retribusi PBG,” katanya, belum lama ini.

Lanjut Chusnul, perihal berapa dari DPMPTSP untuk dialihfungsikan dalam pelaksanaan tugas perizinan PBG nanti di Dinas PUPR, tergantung berapa banyak yang diberikan oleh Pemkot Bogor. Namun yang biasa bertugas di bagian penghitungan retribusi di DPMPTSP berjumlah 4 orang.

“Tapi kembali lagi, kita sifatnya menunggu apa yang diberikan pemkot kepada kami, yang jelas kami kekurangan untuk penghitungan retribusi perizinan PBG,” ucapnya.

Namun setelah diajukan surat tersebut, dirinya mengaku belum mendapat jawaban atas hal itu atau belum ada realisasinya.

“Jadi untuk sekarang kita mengandalkan eksisting yang ada aja. Dan itu dinilai tidak efektif, karena harus berbagi tugas. Misalnya satu orang tetapi tugasnya banyak, jadi kewalahan,” katanya.

Masih kata Chusnul, sebetulnya proses itu berjalan hanya saja dengan keterbatasan personel maka tugas pokok penghitungan retribusi PBG sedikit terkendala.

“Perlu kami sampaikan bahwa di PUPR ini tugasnya hanya menghitung kelengkapan administrasi, teknis hingga nilai rupiah yang harus dibayarkan oleh pemohon. Jadi untuk pembayarannya tetap di DPMPTSP Kota Bogor,” tutupnya.*

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here