Bogordaily.net – Dalam mengantisipasi kepadatan (macet) di puncak mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, pemerintah bakal membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 28-29 April 2022.
Selain di jalan tol, juga ada pembatasan yang dilakukan di jalan nasional. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menerangkan, pembatasan tersebut bukan berarti pelarangan.
Hal itu berarti truk bermuatan logistik yang biasa melewati jalan tol tersebut akan dialihkan ke jalan lainnya. Termasuk jalan nasional.
“Karena kita melihat potensi pergerakan kendaraan pribadi dengan menggunakan jalan tol akan tinggi sekali,” ujarnya, dikutip dari PMJ, Jumat 8 April 2022.
Selanjutnya, pengecualian akan diberikan kepada truk pengangkut komoditas vital.
“Ada beberapa komoditas yang masih diperbolehkan, BBM, sembako dan lainnya itu boleh. Dan, ini dikhususkan untuk mobil truk sumbu tiga ke atas,” tuturnya.
“Kemudian kereta tempelan atau gandengan. Lalu kendaraan yang nanti akan kita keluarkan (jenisnya),” urainya panjang lebar.
Menurutnya, pembatasan selama arus mudik tersebut, hanya dilakukan di pulau Jawa. Tetapi, juga menyasar jalan nasional di wilayah Bali, dan Sumatera Utara.
“Pembatasan mudik ini tak hanya di Jakarta saja, atau di Jawa saja, tapi juga termasuk ada di beberapa jalan nasional di Bali. Dari mulai Gilimanuk-Denpasar, dan ada juga di Sumatera termasuk juga ada di Medan,” tandasnya.***