Bogordaily.net– Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menangguhkan status keanggotaan Rusia. Tak lama setelah itu, Rusia pun memilih keluar dari keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
Majelis Umum PBB sepakat menangguhkan status keanggotaan Rusia di Dewan HAM sebagai respons atas dugaan pelanggaran HAM selama invasi yang dilakukan ke Ukraina. Hasil jajak pendapat resolusi penangguhan status Rusia lolos dengan dukungan 93 negara.
Duta Besar Rusia untuk PBB, Gennady Kuzmin menyatakan keputusan itu tak lama usai Kuzmin menganggap voting tersebut ilegal dan mengatakan negaranya memutuskan keluar dari keanggotaan sesegera mungkin.
“(keputusan status penangguhan Rusia) merupakan langkah yang tak sah dan bermotif politik,” kata Kuzmin dikutip CNN Indonesia dari Reuters, Jumat, 8 April 2022.
Sebelumnya, Majelis Umum PBB menggelar jajak pendapat untuk menentukan penangguhan sementara status keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB.
Sebanyak 93 dari 193 negara anggota Dewan HAM mendukung resolusi itu, 58 suara abstain, dan yang menentang tercatat 24 negara.
Sejumlah negara yang mendukung resolusi tersebut yakni sekutu AS, Filipina, Georgia, Myanmar serta yang lain.
Adapun yang menolak resolusi itu di antaranya Rusia, China, Kuba, Kore Utara, Iran, Suriah, dan Vietnam.
“Mereka yang abstain termasuk India, Brasil, Afrika Selatan, Meksiko, Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, Kuwait, Iraq, Pakistan, Singapura, Thailand, Malaysia, Indonesia dan Kamboja,” demikian menurut laporan PBB di situs resminya.
Keputusan penangguhan Rusia sebagai anggota Dewan HAM PBB diambil menyusul laporan pelanggaran HAM berat dan sistematis yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina, terutama di Bucha.
Pekan lalu, pemerintah Ukraina melaporkan menemukan ratusan mayat di sekitar ibu kota Kyiv, termasuk Bucha. Foto-foto dan video itu beredar di media sosial.
Pemerintahan Kyiv dan negara Barat ramai-ramai menuduh pasukan Rusia membantai orang-orang itu. Namun, Moskow membantah dan balik menuding foto dan video itu merupakan propaganda AS.
Sementara itu sebelumnya Indonesia mengambil keputusan abstain dalam pemungutan suara resolusi di Majelis Umum PBB terkait penangguhan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM). Resolusi itu lantaran invasi dan “laporan pelanggaran berat dan sistematis dan pelanggaran hak asasi manusia” oleh pasukan Rusia di Ukraina.
Indonesia mengungkapkan alasan abstain saat voting penangguhan status Rusia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyusul dugaan pelanggaran HAM di Ukraina.
“Penting untuk menerima semua fakta sebelum mengambil tindakan yang mencabut hak-hak sah para anggotanya,” kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Arrmanatha Nasir, dalam pertemuan Majelis Umum PBB saat menggelar voting untuk menentukan penangguhan Rusia di Dewan HAM.
“Selain itu, tindakan Majelis Umum tidak boleh membuat preseden negatif, yang bisa merusak kredibilitas badan ini. Karena alasan inilah kami abstain dalam resolusi tersebut,” tambahnya.
Indonesia, kata Nasir, tetap teguh menghormati dan melindungi hak asasi manusia bagi semua orang. Prioritas RI sekarang harus menyelamatkan nyawa dan melindungi warga sipil di Ukraina.
“Kami menegaskan kembali seruan kami kepada semua pihak untuk menghentikan permusuhan dan tidak menyia-nyiakan upaya untuk mencapai perdamaian melalui dialog dan diplomasi,” kata Nasir.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi satu-satunya cara yang bisa mengakhiri penderitaan dan hilangnya nyawa di negara eks Uni Soviet itu.
“Jadi kita harus menghentikan perang. Saya ulangi, kita harus menghentikan perang sekarang. Jika tidak, kita semua akan menderita,” tegasnya.***