Bogordaily.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
ADVERTISEMENT
“Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ, Selasa 5 April 2022.
Aliansyah menerangkan, terdapat dua laporan polisi terhadap Richard Lee. Pertama terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus kedua terkait ilegal akses, dimana Richard Lee mengakses akun Instagramnya yang sudah disita polisi dalam rangka menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
“Ada dua LP, yaitu pencemaran nama baik dan ilegal akses,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Richard Lee mereview produk skincare abal-abal, salah satunya produk berinisial H yang sudah banyak diendorse para selebriti.
Kemudian, Kartika Putri melalui channel YouTubenya mengundang owner produk H untuk mengklarifikasi tuduhan Richard Lee. Namun, hasilnya mereka membantah lantaran produk H telah lulus BPOM.
Dalam video tersebut, Kartika menyebut dokter Richard Lee ini telah berghibah karena menuduh sembarang produk tanpa bukti. Mendengar ucapan tersebut, Richard Lee kemudian menyindir Kartika Putri melalui instagramnya.
Tak terima, Kartika Putri kemudian melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.***