Friday, 26 April 2024
HomeNasionalWaduh! Duit Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Mengalir ke Klub Sepakbola

Waduh! Duit Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Mengalir ke Klub Sepakbola

Bogordaily.net – Duit investasi bodong mengalir ke klub sepakbola, hal itu diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlahnya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

“Benar, belasan miliar (rupiah),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu 9 April 2022.

Ivan mengungkapkan, ada sekitar 6 klub sepakbola di tanah air yang menerima aliran dana tersebut.

“Klub bolanya lebih dari satu, ada sekitar enam,” ungkapnya.

Hanya saja dia tidak menyebutkan klub sepakbola mana saja yang menerima aliran uang tersebut.

Sebelumnya polisi juga telah menyebutkan adanya keterlibatan salah satu tersangka dengan klub .

“Kami sampaikan update terkait kasus . Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap manajer salah satu klub sepakbola, namun dari pihak manajer meminta jadwal ulang untuk diperiksa kepada penyidik,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Gatot mengatakan penyidik sedang menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Dirinya belum menyebutkan secara detail manajer tim sepakbola mana yang akan dipanggil tersebut.

“Saat ini sedang dijadwalkan penyidik pemeriksaannya ke depan,” katanya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus bernama yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu.

“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada 1 tersangka yang masih DPO,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW, yang masih diburu Bareskrim, kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan, berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu.

Dari para tersangka investasi bodong , Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here