Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalFerdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Atas Ujaran Kebencian

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Atas Ujaran Kebencian

Bogordaily.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan 5 bulan terhadap . Dia dinyatakan bersalah dalam perkara cuitan ‘Allahmu Lemah'.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dikutip dari PMJ, Selasa, 19 April 2022.

Menurut Suparman, Ferdinand terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut .

Hakim menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah tersebut.

Atas cuitannya tersebut, Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Dalam persidangan, hakim juga menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Ferdinand menyebabkan keresahan di masyarakat. Sebagai figur publik, Ferdinand tidak memberikan contoh baik ke masyarakat.

Sementara pertimbangan memringankan, Ferdinand sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Hukuman dalam kasus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 bulan .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here