Saturday, 23 November 2024
HomeViralGeger, Puluhan Anjing di Bali Ditemukan Tewas, Polisi Buru Pelaku

Geger, Puluhan Anjing di Bali Ditemukan Tewas, Polisi Buru Pelaku

Bogordaily.net – Belum lama ini beredar unggahan viral yang mengabarkan tentang puluhan anjing dtemukan tewas yang diduga  diracun di kawasan Canggu, Bali. Berdasarkan informasi dari cuitan tersebut, sejumlah anjing di pantai diracun menggunakan makanan.

Berdasarkan informasi yang beredar di Twitter, wisatawan dan warga dikejutkan dengan penemuan sejumlah bangkai anjing yang mati di kawasan Pantai Perancan, Desa Tibubeneng dan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Puluhan anjing-anjing yang kerap bermain di dua kawasan pantai tersebut diduga dibunuh dengan cara diracun dengan menggunakan makanan oleh orang yang tak dikenal.

Diketahui, serangan racun yang diberikan kepada sejumlah anjing di Bali juga menyasar ke rumah sejumlah penduduk yang memiliki anjing.

Dihimpun dari Kompas, Iptu I Made Purwantara selaku Kepala unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta Utara membenarkan peristiwa nahas tersebut.

Dirinya mengungkapkan polisi telah mendapatkan aduan dari seorang warga negara asing yang juga sebagai pencinta hewan.

Warga negara asing tersebut melaporkan kejadian sejumlah anjing di Bali tewas.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, polisi mengaku kesulitan mengidentifikasi pelaku karena memang beberapa warga di sana ikut memberikan makanan terhadap anjing-anjing liar di sana.

“Kami sudah cek CCTV ada banyak warga di sana yang memang ngasih makan anjing. Jadi, kami belum tahu siapa pelakunya masih dalam penyelidikan,” terang Purwantara.

Purwantara menduga anjing-anjing liar ini sengaja dibunuh dengan cara diracun.

Pelaku diduga mencampur makanan dengan racun lalu ditebar secara acak di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan sementara pelaku dengan sengaja mencampur makanan hewan dengan racun diduga ditebar didekat Pantai Perancak, sehingga anjing liar dan hewan lainnya yang sempat memakannya akan sekarat dan mati,” katanya.

Pelaku terancam jeratan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang merusak atau membinasakan hewan milik orang lain dan terancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here