Friday, 19 April 2024
HomeNasionalGuru Trading Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Binomo

Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Binomo

Bogordaily.net – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, sebagai tersangka.

“Sudah (tersangka),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Whisnu mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka,” ujar Whisnu.

Fakarich merupakan tersangka baru yang ternyata merupakan guru trading , dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi .

Sebelumnya, afiliator-nya Indra Kesuma alias , ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.

Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi .

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi .

Indra Kesuma alias dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi .

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here