Bogordaily.net– Pemeran pria yang diduga beradegan syur dengan Dea OnlyFans selesai menjalani pemeriksaan Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Seusai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, pria yang mengenakan jaket jeans dan topi hijau tersebut keluar dari gedung pemeriksaan Jumat, 1 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Pria yang disebut sebagai pacar Dea OnlyFans itu bergegas lari menghindari media. Bahkan kuasa hukumnya turut membantu menutupi wajah pria dalam video syur yang viral tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pria tersebut bernama Dicky Reno Zulpratomo (DRZ) dan merupakan pacar dari Dea OnlyFans.
“Statusnya saksi,” kata Zulpan dilansir dari Suara.com.
Auliansyah mengatakan DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video asusila yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans.
Kepada polisi, Dikcy mengaku tidak mengetahui pacarnya menjual video porno mereka ke situs OnlyFans.
“Dia tidak tahu dan tidak menyebarkan video tersebut. Bahkan dia tidak tahu kalau si Dea ini menyebarkan video tersebut,” jelas Auliansyah.
Hasil pemeriksaan itu membuat polisi belum menetapkan Dicky sebagai tersangka. Penyidik menyebut belum ada pasal yang bisa menjerat pemeran pria tersebut.
“Jadi di UU ITE-nya kita belum bisa menerapkan. Belum bisa kita tetapkan tersangka yang bersangkutan dan kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja,” ujarnya.
Penyidik sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pornografi Dea OnlyFans.
“Kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka,” kata Auliansyah.
Dari hasil penyidikan awal, kata Aulia, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan.
Beberapa hari lalu penyidik telah mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam pengungkapan kasus ini.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Selain itu ada pula handphone, laptop dan kartu ATM.
Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu. Wanita berusia 24 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.***