Saturday, 18 May 2024
HomeViralHeboh! Dua Pegawai KPK Selingkuh, Dewas Siap Berikan Sanksi

Heboh! Dua Pegawai KPK Selingkuh, Dewas Siap Berikan Sanksi

Bogordaily.net – Publik diramaikan dengan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan perselingkuhan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas siap memberikan sanksi.

Pegawai berinisial SK dan DLS tersebut dijatuhkan hukuman etik terkait perbuatannya.

“Ya benar, itu saja,” ucap anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, di Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Namun demikian, Syamsudin enggan menjelaskan lebih detail putusan etik terhadap dua tersebut. Tetapi, dirinya membenarkan petikan putusan etik yang diterima SK dan DLS.

Dalam putusan etik itu, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Bahkan, keduanya dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai .

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

“Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here