Saturday, 20 April 2024
HomeViralHeboh Korban Begal Malah Jadi Tersangka Kini Dibebaskan, Begini Kisahnya!

Heboh Korban Begal Malah Jadi Tersangka Kini Dibebaskan, Begini Kisahnya!

Bogordaily.net– Seorang korban , Murtade alias Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus tersebut pun menyedot perhatian publik. Bahkan berbuntut aksi unjuk rasa ‘Aksi Bela Amaq Sinta'.

Amaq Sinta pun bisa kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya, Rabu, 13 April 2022.

Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada. Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

“Atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah overmacht,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono dikutip dari Tribunlombok.com.

Terkait peluang diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Hery menyebut masih akan melihat terkait proses hukum selanjutnya.

Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti dari hasil pemeriksaan.

“Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara namun akan digelar kembali. Intinya kami berusaha akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sampai saat ini, Polres Lombok Tengah terus melakukan proses hukum. Di sisi lain dua orang pelaku yang masih hidup saat ini sudah diamankan.

“Untuk dua orang pelaku tersebut sebelumnya kami jemput di rumahnya,” ujarnya.

Sementara itu kasus tersebut bermula saat mayat pemuda ditemukan warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu, 10 April 2022.

Penemuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng) untuk mendatangi lokasi kejadian.

Ditemukan Identitas dari kedua korban yakni PN (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita, dini hari. Selain itu, di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban.

Diduga, kedua pemuda yang meninggal tersebut merupakan korban pembunuhan sebab  terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan di tubuh korban. Belakangan diketahui bahwa dua jasad yang ditemukan warga di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah merupakan pelaku .

Keduanya tewas setelah korbannya Amaq Sinta melakukan perlawanan. Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Namun, penetapan tersangka tersebut menuai reaksi. Ratusan massa dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah berunjuk rasa dan mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta yang menjadi tersangka pembunuhan tanpa syarat.

Warga yang mendukung Amaq Sinta kemudian berunjuk rasa di Polres Lombok Tengah. Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Amaq Sinta.

Terkait tuntutan tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Amaq Sinta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here