Thursday, 23 May 2024
HomeHiburanIni yang Bikin Putra Siregar dan Rico Valentino Keroyok Pengunjung Kafe

Ini yang Bikin Putra Siregar dan Rico Valentino Keroyok Pengunjung Kafe

Bogordaily.net– dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus . Jurangan handphone itu diduga mengeroyok seseorang bernama Nuralamsyah di Kafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Putra, Rico, dan korban Nuralamsyah sedang berada di lokasi yang sama tetapi di meja berbeda.

Di lokasi itu pula, baik korban dan kedua tersangka dalam kegiatan minum, tetapi tidak dibeberkan secara rinci apakah alkohol yang diminum. Tiba-tiba, rekan perempuan Putra dan Rico tiba-tiba mendatangi meja korban.

“Kondisinya ada dalam keadaan minum dan peristwia ini dipicu karena ada salah satu kawan perepuan di kelompok RV dan PS mendatangi meja kobran MNA,” kata Budhi dilansir dari Suara.com.

Rico merasa tidak senang atas tindakan tersebut dan tiba-tiba mendatangi meja korban. Sama dengan Rico, juga melakukan hal serupa.

Selanjutnya kata Budhi, Rico melakukan pemukulan terhadap korban. Sedangkan Putra, ikut menganiaya korban dengan mendorong dan menendang saat kejadian berlangsung.

“Kemudian RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi korban MNA dan memukul korban MNA dan tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendorong MNA,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Budhi, Putra dan Rico sedang hadir dalam acara ulang tahun rekannya.  Ketika disinggung apakah Putra, Rico, dan korban terpengaruh alkohol, Budhi belum dapat memberikan jawaban secara tegas. Dia menyebut hal ini masih dalam rangka pendalaman.

Tak hanya itu, korban baru membuat laporan jauh setelah kejadian berlangsung, yakni pada 16 Maret 2022. Atas hal itu, pengecekan alkohol dengan rentan waktu selama itu menjadi tidak efektif.

“Kami sedang melakukan pendalaman. Karena sekali lagi (pengecekan) pengaruh alkohol, apalagi 14 hari, tentunya sudah tidak efektif. Kecuali saat kejadian,” bebernya.

Insiden penganiayaan terhadap korban pun terekam oleh kamera pengawas CCTV. Setelah kejadian itu, kata Budhi, korban hanya membuat visum dan tidak melapor secara resmi karena hendak menempuh jalur damai.

Hanya saja, kata damai tidak terjadi lantaran korban yang mencoba menghubungi Rico dan Putra tidak mendapat respons. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2022, mengaku tidak dalam kondisi mabuk dan tidak minum alkohol saat kejadian berlangsung.

“Tidak (mabuk), tidak (minum),” kata .

Saat kejadian, bos PS Store itu menyebut jika Rico sempat dikeroyok oleh korban Nuralamsyah dan kelompoknya. Bahkan, dia menyebut bahwa Rico hampir meninggal.

“Tidak, kan Rico itu mau dikeroyok orang, saya ngebela ngelerai. Saya lihat Rico mau dikeroyok hampir mau meninggal, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya,” kata Siregar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here