Bogordaily.net – Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar menjelaskan siapa oknum polisi yang viral gara-gara meminta uang tilang sebsar Rp2,2 juta itu.
Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka SAS terkait adanya aduan dari korban.
BACA JUGA: Viral! Oknum Polisi di Bogor Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta, Kini Mendekam Ditahanan
“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Rachmat saat di konfirmasi melalui pesan singkat kepada bogordaily.net, Minggu 24 April 2022.
Berdasarkan bukti awal, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan. Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
“Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa dipecat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kronologis Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta di Bogor
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang netizen mengadu di media sosia. alam postingan korban pengendara di akun Twitternya mengaku dimintai uang Rp 2,2 juta oleh polisi. Pasalnya, pengendara ditilang karena tidak ada spion, namun surat-surat lengkap. Dia pun meminta untuk ditilang.
“Namun polisi tidak memberi surat tilang justru meminta uang sebesar Rp2,2 juta,” kata pengendara tersebut dalam postingan yang viral di Twitter.
Hasilnya, pengendara tersebut terpaksa membayar Rp 1.020.000 dengan ancaman jika tidak membayar, akan ditahan selama 14 hari.