Friday, 26 April 2024
HomeHiburanJadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Balikan Uang Sekoper

Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Balikan Uang Sekoper

Bogordaily.net – Sempat menjadi Brand Ambassador (BA) DNA Pro, artis selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait dengan kasus DNA Pro.

Pria yang akrab disapa Igun itu dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dikontrak oleh Rudys Group sebagai BA selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Igun harus mempromosikan DNA Pro melalui konten Instagram baik story maupun feed.

“Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram,” kata kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip dari PMJ, Jumat 15 April 2022.

Selain menjalani pemeriksaan, Igun sapaan akrabnya juga turut menyerahkan bukti kontrak dan uang yang didapatkan sebagai brand ambassador dari DNA Pro.

Pengembalian uang sekoper itu sebagai bentuk insiatif dari diri Ivan sendiri. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci berapa total uang yang diserahkan.

“Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik,” sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi DNA Pro.

Di antaranya, Ahmad Dhani, , Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong DNA Pro.

“Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here