Monday, 21 April 2025
HomeKabupaten BogorJelang Mudik, Polres Bogor Imbau Masyarakat Segera Vaksin Booster

Jelang Mudik, Polres Bogor Imbau Masyarakat Segera Vaksin Booster

Bogordaily.net– Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang perjalanan, mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster di sentra vaksin terdekat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas AKP Dicky Pranata.

“Kami mengimbau masyarakat, seperti yang sudah disampaikan dari kebijakan pemerintah terkait hal perjalanan, selain vaksin kesatu dan kedua untuk mendapatkan booster, jadi kami minta masyarakat yang belum booster silahkan dilengkapi untuk mendapatkan booster di gerai-gerai vaksin yang sudah disiapkan,” ujar Dicky kepada Bogordaily.net.

Menurut Dicky, saat ini sudah banyak gerai vaksin yang sudah disiapkan, mulai dari polsek, polres bahkan di puskesmas telah membuka gerai vaksin gratis bagi masyarakat.

“Saat ini sudah banyak di seluruh polsek-polsek, di polres bahkan di puskesmas membuka gerai vaksin bagi masyarakat secara gratis,” sambungnya.

Sementara itu tujuan dilakukan vaksin booster agar masyarakat dapat menaati protokol kesehatan yang berlaku di tempat-tempat tujuan kemudian untuk mengantisipasi tidakan dari petugas di lapangan.

Seperti diketahui, vaksin booster menjadi syarat bagi pemudik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai syarat vaksin booster untuk pemudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat.

Budi menjelaskan, bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam. Sementara, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

“Yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” imbuhnya.

Lebih lanjut Budi juga mengatakan diizinkannya masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 ini tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.

“Pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara lebih bebas,” katanya.

Di samping itu, kata dia, pelaksanaan mudik tahun ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat diperbolehkan kembali menikmati bulan Ramadan dan juga mudiknya.

Di tengah situasi Covid-19 di dalam negeri yang terus membaik ini, ia berharap masyarakat semakin menyadari bahwa tanggung jawab kesehatan terhadap pandemi ini ada di tangan seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah.(Albin Pandita Febriyantama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here