Bogordaily.net – Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.
Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut maka THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden.
Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
“Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin,” kata Prastowo.
THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000.
Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.
Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000. ***