Thursday, 28 November 2024
HomeEkonomiKabar Gembira, Emas Batangan Bebas Dari Kenaikan PPN 11 Persen

Kabar Gembira, Emas Batangan Bebas Dari Kenaikan PPN 11 Persen

Bogordaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 1 April 2022, secara resmi telah memberlakukan tarif pajak baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11 persen.

Dalam konferensi pers yang digelar hari, Direktur Peraturan Perpajakan I Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat beberapa barang mendapatkan pembebasan, seperti emas batangan dan emas granula. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).

“Fasilitas pembebasan pajak kepada emas batangan dan granula dimaksudkan untuk mendukung peningkatan produksi emas nasional,” ujarnya melalui saluran daring, Jumat, 1 April.

Menurut Yoga, fasilitas yang sama juga akan berlaku dalam bentuk emas perhiasan dan juga sejenisnya.

“Ini baik untuk meningkatkan daya saing kita dengan negara lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, melalui pemberian pembebasan ini mengindikasikan pemerintah ingin terus mendorong industri manufaktur dapat tetap berkembang sehingga proses hilirisasi di sektor tambang akan terus berkebang. Adapun, tarif PPN sebelumnya adalah sebesar 10 persen.

Kebijakan menaikan PPN merupakan bagian dari langkah strategis menyehatkan APBN jelang ketentuan defisit anggaran 3 persen pada 2023 mendatang.

Tarif PPN 11 persen mulai berlaku hari ini, 1 April 2022. Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here