Friday, 22 November 2024
HomeEkonomiKaryawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu! Ini Rumus Hitung THR untuk Lebaran...

Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu! Ini Rumus Hitung THR untuk Lebaran Idul Fitri

Bogordaily.net– Selain diisi dengan amalan ibadah, pada bulan Ramadan karyawan juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR. Perhitungan THR atau rumus hitung THR berbeda dengan gaji. Sebab, seberapa lama Anda telah bekerja di sebuah perusahaan menjadi faktor penentu dalam rumus hitung THR.

Sehingga bisa saja masing-masing karyawan mendapatkan THR dengan jumlah yang berbeda meskipun mereka memiliki jabatan yang setara. Dengan kata lain, THR karyawan kontrak dan karyawan tetap jumlahnya berbeda.

Dilansir dari Suara.com, ketentuan soal THR karyawan diatur secara khusus oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus ataupun lebih.

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Seseorang akan menjadi karyawan tetap jika sudah mendapat surat kontrak karyawan tetap ataupun bekerja paling tidak selama 12 bulan (1 tahun). THR yang didapat oleh karyawan tetap biasanya 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.

Berikut ini contoh rumus hitung THR karyawan tetap:

Karyawan A sudah tiga tahun bekerja di PT B dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp4 juta, tunjangan istri dan anak Rp1 juta. Maka THR yang berhak didapatkan A adalah:

Upah per bulan = (Gaji Pokok + Tunjangan)

Upah per bulan = 4.000.000 + 1.000.000

Upah per bulan = 5.000.000

THR karyawan tetap = 1 x gaji

THR karyawan tetap = 1 x 5.000.000

THR karyawan tetap = 5.000.000

Cara menghitung THR karyawan kontrak:

Ada beberapa ketentuan menghitung THR karyawan kontrak atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Contoh rumus hitung THR karyawan kontrak:

B baru 8 bulan bekerja di PT C dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp3 juta. B tidak memiliki tunjangan. Jadi berapa THR yang didapatkan B?

THR karyawan kontrak = (masa kerja/12) x gaji

THR karyawan kontrak = (8/12) x 3.000.000

THR karyawan kontrak = 2.000.000

Biasanya, pencairan THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri 1443 H jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 maka paling tidak THR sudah cair pada 25 April 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here