Monday, 13 May 2024
HomePolitikKemenkumham Ungkap 75 Partai Politik Berbadan Hukum, Hanya 32 yang Aktif

Kemenkumham Ungkap 75 Partai Politik Berbadan Hukum, Hanya 32 yang Aktif

Bogordaily.net– akan melakukan pendaftaran sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia itu jelang pemilu. Namun syarat untuk bisa mendaftar parpol harus memiliki badan hukum yang disahkan oleh pemerintah.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () RI mengungkapkan sebanyak 75 di Tanah Air saat ini telah berbadan hukum namun hanya separuh yang aktif.

“Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh partai yang aktif,” kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU RI Baroto dilansir dari Antara.

Menurut Baroto, sering muncul pertanyaan publik dari puluhan yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi. Faktanya, kata dia, banyak parpol tidak sehat.

Menurut dia, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi. Namun, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

Lebih lanjut menurut Baroto, kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya.

Di satu sisi, kata dia, proses pembubaran suatu bukan perkara sederhana atau mudah. Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika sudah menjadi badan hukum , maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, beberapa partai yang masa kepengurusannya sudah berakhir tetapi tidak dilaporkan atau diurus ke . Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here