Saturday, 5 April 2025
HomeNasionalKetahuan Selingkuh dan Berzina, 2 Oknum Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung

Ketahuan Selingkuh dan Berzina, 2 Oknum Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung

Bogordaily.net – Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi () berinisial DWLS dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia melanggar kode etik pegawai karena selingkuh dengan perempuan rekan kerjanya di lembaga antirasuah.

DWLS dikembalikan ke Kejagung setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutusnya bersalah karena melanggar kode etik pegawai .

“Yang bersangkutan telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas ,” kata Plt Juru Bicara , Ali Fikri dikutip dari okezone, Rabu, 6 April 2022.

Perselingkuhan antar pegawai tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas . Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai yang berselingkuh.

Diketahui sebelumnya, dua oknum pegawai terbukti melanggar kode etik. Keduanya ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS.

Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DWLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.***

(Muhammad Rizki Maulana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here