Thursday, 5 December 2024
HomeKabupaten BogorKomisi IV DPRD Kabupaten Bogor Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah...

Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Segera Ditindak

Bogordaily.net – Komisi IV DPRD Bogor meminta pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Ragajaya Kecamatan Bojonggede segera ditindak.

“Bentuk kekerasan ayah kepada anak tiri, itu tidak bisa benarkan maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Ridwan Muhibi kepada Bogordaily.net, Kamis 7 April 2022.

Ridwan menambahkan, kalau secara regulasi berkaitan dengan kekerasan anak di bawa umur masih lemah, pihaknya berjanji akan memperkuatnya dengan terlebih dahulu membangun komunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan dinas terkait.

“Maka dari sisi regulasi pun, kalau memang itu masih ada kekurangan pada peraturan daerah, maka segera diubah. Kami akan berkomunikasi dengan KPAD dan dinas terkait,” jelasnya

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa jika perda tentang perlindungan anak belum ada maka pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bogor akan membuat peraturan tersebut.

“Peraturan daerah itu bisa dari inisiasi dewan atau dari pemerintah daerah,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui bahwa RZ mendapatkan kekerasan dari ayah tirinya, RZ bocah berusia delapan tahun mengalami trauma mendalam, setelah mengalami luka pada bagian tubuhnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Andika Rachman mengatakan, selain luka fisik di sekujur tubuh yang dialami, RZ beserta kakaknya yang baru menginjak usia 11 tahun pun mengalami trauma mendalam.

Albin Pandita Febriyantama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here