Thursday, 18 April 2024
HomeNasionalKomnas HAM Minta Kepolisian Usut Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Komnas HAM Minta Kepolisian Usut Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Bogordaily.net – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), mengusut tuntas delapan dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.

Pasalnya hingga kini semua itu belum ditahan, dengan alasan pertimbangan teknis hukum yang masih dilakukan Polda Sumut.

, akan terus mengawal proses hukum   para terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tolong pastikan jangan ada langkah-langkah yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik,” kata Ketua Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Senin 4 April.

Sebagai lembaga yang menyoroti dan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, Ahmad beberapa kali mendapat protes dari berbagai kalangan terkait kemajuan dari kasus itu. “Jaringan saya kaget, protes, dan komplain, kenapa begini,” imbuhnya, melansir Antara.

Hal itu menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap kinerja polisi, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan, dan tahap selanjutnya di kejaksaan. Menurut dia, hal tersebut penting dijaga oleh aparat yang mengawal kasus itu karena sangat serius.

saat ini masih menunggu langkah yang akan diambil Polda Sumut, terutama terkait penahanan delapan dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Tidak hanya , Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM), sebagai kuasa hukum korban, juga meminta Bareskrim Polri mengawasi Polda Sumut dalam menyelidiki kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Pengawasan itu perlu dilakukan karena proses hukum yang dilakukan Polda Sumut dinilai lamban, padahal kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin telah menjadi sorotan nasional.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here