Wednesday, 2 April 2025
HomeNasionalKPK Melarang PNS Terima Parcel Lebaran!

KPK Melarang PNS Terima Parcel Lebaran!

Bogordaily.net – Sambut Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi () melarang penyelenggara atau pejabat negara agar menolak pemberian parcel lebaran atau hadiah dalam bentuk apapun.

Selain itu, juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang Lebaran.

“Jelang momentum Lebaran, mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak ,”ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan , Ipi Maryati, Rabu, 20 April 2022.

“Serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” tuturnya.

Ipi kembali menerangkan, bila ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak karena situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada .

Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima.

Selanjutnya, jika terdapat penerimaan berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Meski begitu, bingkisan itu tetap harus dilaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan.

Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada .

“Terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,” terangnya.

Di samping itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.

“Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here