Sunday, 19 May 2024
HomePolitikKPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022

KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022

Bogordaily.net– Meski masih dua tahun lagi, pendaftaran partai politik (parpol) yang akan mengikuti sudah akan dimulai pada 1-7 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum () pun mengumumkan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal sampai 1-7 Agustus tahun 2022, walaupun kita ini , tapi pendaftaran kegiatan Pemilu-nya sudah dimulai pada tahun 2022 ini,” ujar Komisioner , Hasyim Asy'ari dalam diskusi virtual yang dilansir dari Suara.com, Kamis, 7 April 2022.

Ia menjelaskan alasan dimulainya pendaftaran parpol peserta pada 1-7 Agustus 2022 lantaran sesuai dengan ketentuan UU Pemilu  yakni jadwal waktu pendaftaran parpol peserta Pemilu ditetapkan oleh paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Ada ketentuan tentang durasi waktu kapan kegiatan pendaftaran parpol dilakukan,” jelasnya.

Kemudian pada Pasal 179 ayat 2 UU Pemilu, ditentukan bahwa penetapan parpol sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno .

Adapun penetapan parpol peserta , kata Hasyim, paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga 14 Desember 2022 sudah bisa diketahui parpol mana saja yang ditetapkan sebagai peserta .

“Kita ketahui bahwa pemungutan suara 14 Februari 2024, maka kalau dihitung mundur 14 bulan itu jatuhnya adalah 14 Desember 2022. Jadi akhir tahun 2022 ini, 14 Desember 2022, kita sudah bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024,” bebernya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here