Sunday, 5 May 2024
HomeKota BogorKronologis Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta di Bogor

Kronologis Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta di Bogor

Bogordaily.net – Bagaimana kronologis oknum polisi hingga berani minta uang tilang Rp2,2 juta?. Aksi itu ternyata dipicu oleh sebuh kesalahan kecil penggunaa kendaraan saat itu.

Saat melintas di di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kota Bogor, Sabtu (23/4/2022) korban di hentikan karena dianggap melanggar dan rangkain peristiwa itu pun diceritakan korban di media sosial hingga viral.

baca juga : Viral! Oknum Polisi di Bogor Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta, Kini Mendekam Ditahanan

Dalam postingan korban pengendara di akun Twitternya mengaku dimintai uang Rp 2,2 juta oleh polisi. Pasalnya, pengendara ditilang karena tidak ada spion, namun surat-surat lengkap. Dia pun meminta untuk ditilang.

“Namun polisi tidak memberi surat tilang justru meminta uang sebesar Rp2,2 juta,” kata pengendara tersebut dalam postingan yang viral di Twitter.

Hasilnya, pengendara tersebut terpaksa membayar Rp 1.020.000 dengan ancaman jika tidak membayar, akan ditahan selama 14 hari.

Menanggapi kasus tersebut, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka SAS terkait adanya aduan dari korban.

“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Rachmat saat di konfirmasi melalui pesan singkat kepada bogordaily.net, Minggu 24 April 2022.

Berdasarkan bukti awal, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan. Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

“Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa dipecat,” ungkapnya.

Pelaku diketahui adalah Bripka SAS Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor viral di media sosial karena meminta uang kepada salah satu pengendara saat terkena tilang sebesar Rp 2,2 juta. Kejadian tersebut berlangsung di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kota Bogor, Sabtu (23/4/2022). ***

Ibnu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here