Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalMenko Airlangga Larang Makan dan Minum Ketika Halal bi Halal

Menko Airlangga Larang Makan dan Minum Ketika Halal bi Halal

Bogordaily.net – Pemerintah telah mengizinkan pada hari Raya 1443 Hijriyah, masyarakat bisa melakukan kegiatan . Namun, kegiatan tersebut tanpa menggelar acara makan dan minum saat melakukan halal bihalal.

Pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) berisi imbauan kepada masyarakat terkait halal bihalal.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas tentang “Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)” di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 18 April 2022.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta menetapkan cuti bersama yaitu 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan mudik dan menjalankan salat tarawih secara berjamaah selama bulan suci Ramadan.

“Bapak Presiden juga memberikan catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halal bihalal nanti, terutama untuk kegiatan nanti diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan dihimbau tidak ada makan dan minum,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, apabila diadakan acara makan minum, masyarakat diwajibkan untuk menjaga jarak dan tempat.

Selain itu, Jokowi juga meminta kegiatan di tempat hiburan saat musim libur lebaran dilakukan dengan protokol kesehatan. Tempat hiburan atau wisata harus menyesuaikan kapasitas pengunjung sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kegiatan yang di tempat hiburan atau keramaian ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan juga sesuai dengan kapasitas,” kata dia mengakhiri.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here