Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaLarang Tato, Seniman Tato di Korea Selatan Mengutuk Keputusan MK

Larang Tato, Seniman Tato di Korea Selatan Mengutuk Keputusan MK

Bogordaily.net – Mahkamah Konstitusi (MK) di Seoul menguatkan larangan tato untuk seluruh warga negaranya pada Kamis, 31 Maret 2022. Seniman tato mencemooh keputusan tersebut, menyebutnya mundur dan kurang pemahaman budaya.

Seperti dilaporkan Reuters, MK membenarkan Korea Selatan sebagai satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur tato.

Terlepas dari larangan selama beberapa dekade, Korea Selatan memiliki hampir 50.000 seniman tato, yang mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan saat mempraktikkan perdagangan.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won (US$ 41.300 atau Rp 596 juta) dan hukuman penjara – biasanya dua tahun, meskipun undang-undang memberikan hukuman seumur hidup.

Asosiasi tato telah memulai serangkaian tindakan pengadilan sejak 2017 menantang undang-undang tersebut. Asosiasi menyatakan larangan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka untuk terlibat dalam pendudukan.

Dengan suara 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang itu konstitusional. Mereka menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.

“Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur,” kata putusan itu.

Satu serikat dari 650 seniman tato mengeluarkan pernyataan mengutuk keputusan tersebut, menyebutnya “mundur” dan “tidak bernilai sepeser pun”.

“Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak,” kata Kim Do-yoon, ketua serikat pekerja, seorang ahli tato terkenal yang lebih dikenal sebagai Doy.

Kim Sho-yun, wakil presiden Federasi Tato Korea, juga mengkritik keputusan terbaru. Dia mengatakan undang-undang saat ini “omong kosong” terutama mengingat pasar tato negara yang berkembang dan status global yang meningkat.

Popularitas “K-tato” telah melonjak di dalam dan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir berkat desain garis halus, detail halus, dan penggunaan warna berani. Saat tato biasanya ditutup-tutupi di televisi, banyak selebriti Korea, termasuk anggota band K-pop, memamerkannya di media sosial.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here