Bogordaily.net – Polisi menyebutkan akan memperpanjang masa penahanan bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino atas dugaan kasus pengeroyokan di Nuralamsyah kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
Saat ini, polisi menahan Putra Siregar dan Rico Valentino untuk 20 hari ke depan serta tengah mendalami kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan masa penahanan bakal diperpanjang jika penyeledikan belum selesai.
“Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka masa tahanan diperpanjang ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa, 19 April 2022.
Menurutnya, masa penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino bisa diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari manakala proses penyidikan belum selesai.
Lebih lanjut, upaya restorative justice juga akan ada dalam kasus Putra Siregar dan Rico Valentino. Namun, itu jika pihak pelapor dan terlapor menyepakatinya.
“Prinsipnya, kami ini kan sudah ada landasan hukumnya, jadi Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice yang memang menjadi program prioritas bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap pengunjung kafe bernama Nuralamsyah dipicu permasalahan wanita. Aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
“Kami dari penyidik tentunya akan menyarankan kepada para pihak untuk melakukan hal itu. Tapi sekali lagi, kita hanya sekadar menawarkan, keputusannya itu dari para pihak, khususnya pihak pelapor dan pihak terlapor,” katanya.***