Bogordaily.net– Puasa merupakan aktivitas menahan diri dari makan dan minum serta segala hal yang membatalkannya. Dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Banyak umat muslim terutama laki-laki di Indonesia yang dalam kehidupan sehari-harinya suka mengisap rokok. Jika dilihat, merokok memang bukanlah termasuk kategori makan atau minum, karena mereka hanya menghisap asap kemudian menghembuskannya kembali.
Lalu bagaimana dengan merokok? Bagaimana hukum saat puasa? Apakah akan membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Suara.com.
Hukum Merokok Saat Puasa
Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka diseluruh tubuh maka akan membatalkan puasa. Atau disebut juga dengan ‘ain.
Termasuk juga mengisap rokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut. Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh atau dilarang.
Meskipun sebenarnya kita tidak akan merasakan kenyang atau hilang rasa haus saat merokok. Namun asap yang masuk ke dalam tubuh bisa dirasakan oleh lidah. Sehingga dapat menyebabkan batalnya puasa yang dujalani selama seharian.
Syekh Sulaiman al-‘Ujaili salah satu ulama syafi’i memberikan pendapatnya tentang ‘ain dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Maka dari itu penting bagi umat Islam khususnya para perokok aktif untuk menahan diri supaya tidak merokok selama ia menjalani ibadah puasa.
Hukum tersebut berbeda halnya dengan pekok pasif atau orang yang tidak merokok tetapi terpapar oleh asap orang yang merokok didekatnya. Ibadah puasa mereka tetap dianggap sah karena mereka tidak sengaja menghirup asap rokok yang keluar. Sehingga dapat masuk ke dalam tubuh melalui hidung. ***