Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorHMI-MPO Cabang Bogor Menilai Terjadi Dugaan Kriminalisasi Kasus Ujang Sarjana

HMI-MPO Cabang Bogor Menilai Terjadi Dugaan Kriminalisasi Kasus Ujang Sarjana

Bogordaily.net (HMI-MPO) Cabang Bogor mencermati kasus penggeroyokan oleh Pedagang Kaki Lima () buah-buahan, yakni di kawasan yang terjadi pada 26 November 2021.

Dimana peristiwa tersebut muncul akibat para pedagang menolak aksi pungli, yang dilakukan oleh sekelompok yang diduga preman yang membawa senjata tajam di pasar tersebut dan menimbulkan pertikaian adu mulut.

Peristiwa itu berakhir dengan dilaporkannya oleh sekelompok yang diduga preman pada 2 Desember 2021 kepada pihak kepolisian, yakni Polsek Bogor Tengah dengan tuduhan penggeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu Ade Agus Susanto dan Ardiansyah.

Oleh karena itu, Ketua HMI-MPO Cabang Bogor, Yogi Mulyana mengatakan, bahwa perjalanan kasus tersebut yang justru mengalami sejumlah kejanggalan.

selaku yang dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang penggeroyokan, justru tidak melakukan aksi tersebut yang dikuatkan oleh saksi dari sejumlah pedagang lainnya,” kata Yogi Mulyana, Jumat 22 April 2022.

Lebih lanjut, kata Yogi, muncul tuduhan penganiayaan dengan pasal 351 ayat 1 yang menyatakan, bahwa merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya tidak ada pemeriksaan sama sekali.

Menurutnya, telah terjadi dugaan kriminalisasi atas persengkongkolan antara kelompok, yang diduga preman dengan oknum kepolisian terhadap
Ujang Sarjana yang dijadikan tersangka

“Padahal Ujang adalah pedagang buah-buahan yang menolak aksi pungli,” jelasnya.

Kemudian diragukannya visum terhadap pelapor yang dilakukan 3 bulan pasca peristiwa terjadi.

Ujang Sarjana telah ditahan dalam kurungan sel penjara selama 3 bulan dengan kasus yang masih berjalan.

“Peristiwa tersebut muncul karena hadirnya pungli yang merugikan Kota Bogor dan terkesan ada pembiaran oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Bogor,” katanya.

Dengan melihat sejumlah kejanggalan, Ketua HMI-MPO menyampaikan, telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap Ujang Sarjana selaku pedagang kaki lima di kawasan pasar Kota Bogor, yang dilakukan oleh kelompok terduga preman dengan oknum kepolisian.

“Maka demi mengedepankan nilai Pancasila serta jaminan konstitusional, bahwa berdasarkan UUD 1945,
negara Indonesia adalah negara hukum dimana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ucapnya.

Maka dari itu, HMI-MPO Cabang Bogor menyatakan 7 tuntutan :

1. Mengutuk keras atas tindakan kriminalisasi terhadap pedagang kaki lima di Kota Bogor.

2. Mengecam segala bentuk premanisme, ancaman, upaya teror, serta segala tindakan yang tidak berkemanusiaan terhadap pelaku usaha kecil di Kota Bogor.

3. Mengajak seluruh pedagang kaki lima di Kota Bogor untuk dapat melakukan galang dukungan solidaritas terhadap Ujang Sarjana.

4. Mendesak Kapolresta Bogor untuk segera melakukan audit terhadap kasus yang tidak masuk akal, yang menimpa Ujang Sarjana selaku pedagang kaki lima di kawasan pasar Kota Bogor.

5. Mendesak Kapolresta Bogor untuk serta segera mencopot Kapolsek Bogor Tengah dan Kanit Reskrim karena diduga telah terlibat dalam upaya kriminalisasi dan premanisme terhadap di kawasan pasar Kota Bogor.

6. Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk memvonis bebas Ujang Sarjana, selaku terdakwa pelaku penggeroyokan terhadap kelompok yang diduga preman.

7. Menuntut Walikota Bogor untuk segera memberantas Pungutan Liar (PUNGLI) yang telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

“Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan dengan tujuan menjaga moralitas dan semangat memberantas pungli di Kota Bogor,” tutupnya.*

(Ibnu Galansa) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here