Bogordaily.net – Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita Israel setelah ia terbukti memiliki kokain seberat 500 gram.
Seperti dilansir CNN, Jumat, 8 April 2022, laporan media lokal Israel mengidentifikasi wanita Israel itu sebagai Fidaa Kiwan (43). Dilaporkan juga bahwa wanita Israel itu mengajukan banding atas vonis mati tersebut.
“Kasus ini diketahui dan kami menanganinya melalui layanan konsuler dan perwakilan kami di Emirat,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Israel.
Fidaa Kiwan memiliki studio fotografi di Haifa, bagian utara Israel. Setelah itu Kiwan pergi ke Dubai untuk bekerjsa selama setahun.
Ia kemudian ditahan pihak kepolian setahun sesudahnya, karenak terbukti memiliki kokain. Kiwan mengklaim bahwa obat-obatan terlarang itu bukan miliknya.
Sementara itu, menurut seorang pengacara Israel spesialisasi hukum Emirat, Ziv Agmon, hukuman mati karena miliki kokain sebenarnya jarang dilakukan di UEA.
Agmon berharap hukuman dalam kasus ini dapat diringankan. Ditambah dengan tidak adanya perjanjian repatriasi formal antara UEA dan Israel.
“Kantor Dubai akan melihat perkembangan kasus kriminal yang menjadi bagian dari warga Israel.” Kata Agmon.
Sebagai informasi tambahan, pembentukan hubungan diplomatik antara Israel dan UEA sebagai bagian dari Kesepakatan Abraham telah membuat lonjakan pengunjung Israel menuju UEA.
Karena itu Agmon meminta agar warga Israel paham bahwa otoritas di UEA sangat serius dalam menanggapi kasus obat-obatan terlarang.***