Friday, 3 May 2024
HomeNasionalMunarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme!

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme!

Bogordaily.net– Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dalam kasus dugaan tindak pidana . Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2022 hari ini. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap , yakni delapan tahun penjara. Dalam putusan divonis 3 tahun penjara dinilai majelis hakim kalau mantan Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim dilansir dari Suara.com.

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang Senin, 14 Februari 2022 lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. , dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya,” sambung JPU.

Sedangkan hal yang meringankan dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here