Bogordaily.net – Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ke beberapa toko di wilayah Bojonggede dan Kemang. Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil sita ratusan miras.
Ratusan miras yang disita itu, dijual oleh beberapa toko diduga menjual minuman keras ilegal. Sebanyak 537 botol minuman keras di sita petugas karna penjual tidak dapat menunjukkan ijin yang jelas.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, bahwa selain mengamankan ratusan botol minuman keras, pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini ratusan botol minuman keras ilegal tersebut telah diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Jumat 8 April 2022 malam.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga melaksanakan kegiatan Pengecekan Hotel LH di wilayah Kecamatan Kemang, di lokasi petugas menggiring 11 pasang yang terindikasi sebagai pasangan bukan suami istri ke kantor Kecamatan Kemang untuk di periksa lebih lanjut.
Hasil yang didapati dari proses assessment lebih lanjut, dinyatakan 11 pasangan bukan Pekerja Seks Komersial (PSK), melainkan pasangan kekasih. Sehingga diberikan sanksi peringatan berupa sanksi sosial.
“Apabila didapati hal serupa kembali, maka petugas akan mengambil langkah tegas,” ucapnya.
Operasi ini akan rutin dilaksanakan guna mencegah maraknya penyakit masyarakat, khususnya pada bulan Ramadan.
Diketahui seluruh umat islam, bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang suci, bulan penuh magfiroh. Alangkah baiknya, di bulan yang suci ini, seluruh masyarak mampu berndong-bondong berbuat kebaikan dan tinggalkan kemaksiatan.*
(Ibnu Galansi Montazery)